Lewati ke isi

Sentra Automotive — Payroll Module

Overview

Sistem komisi mekanik dirancang transparan untuk memotivasi mekanik berprestasi tinggi dan mendeteksi performa kerja bay secara adil. Model payroll adalah pay-per-job (bukan per jam kerja) — mekanik dibayar berdasarkan jumlah dan kompleksitas pekerjaan yang diselesaikan.

13.1 Flat Rate & Percentage Commission Formula

$$\text{Take Home Pay (THP) Mekanik} = \text{Gaji Pokok} + \sum(\text{Jasa Kerja Sesi}) + \sum(\text{Komisi Upselling Sparepart}) + \text{Bonus Target Bulanan} - \text{Potongan PPh 21} - \text{Quality Penalty}$$

Komponen Komisi

Komponen Basis Nilai Keterangan
Jasa Kerja Servis Per job item SERVICE_LABOR 35% dari nilai jasa di SPK Misal: jasa tune-up Rp 100.000 → mekanik dapat Rp 35.000
Upselling Sparepart Incentive Per sparepart yang berhasil ditawarkan & disetujui customer 1.5% dari margin penjualan sparepart Memicu mekanik memeriksa keausan komponen secara detail
Bonus Target Bulanan Tercapainya KPI jumlah SPK diselesaikan per bulan Nominal ditetapkan Owner per cabang Opsional, dikonfigurasi di panel Owner
Quality Penalty Deduction Per SPK rework yang dikembalikan dalam < 7 hari Dipotong 100% komisi job item yang salah Langsung dipotong dari akumulasi komisi bulanan

Contoh Kalkulasi Slip Gaji Mekanik

Nama Mekanik : Rian Sutarno
Periode      : Mei 2026

Gaji Pokok   : Rp 2.500.000
Jasa Servis  :
  - Tune Up Avanza (x3)    : 3 × Rp 35.000  = Rp 105.000
  - Ganti Kampas Rem (x5)  : 5 × Rp 28.000  = Rp 140.000
  - Servis AC (x2)         : 2 × Rp 52.500  = Rp 105.000
  Total Jasa               :                  Rp 350.000

Upselling Bonus:
  - Oli Tambahan Disetujui  : 1.5% × Rp 95.000 = Rp 1.425

Quality Penalty:
  - Rework Shockbreaker (SA komplain) : -Rp 35.000

Penghasilan Bruto: Rp 2.500.000 + Rp 350.000 + Rp 1.425 - Rp 35.000 = Rp 2.816.425

PPh 21 (DPP = 50% bruto):
  DPP = 50% × Rp 2.816.425 = Rp 1.408.213
  Tarif 5% (s.d. Rp 60 jt/tahun): Rp 1.408.213 × 5% / 12 = Rp 5.868
  Potongan PPh 21: Rp 5.868

Take Home Pay: Rp 2.816.425 - Rp 5.868 = Rp 2.810.557

13.2 PPh 21 Tax Deduction Logic (Indonesian Regulation)

Sesuai aturan perpajakan bagi tenaga kerja lepas bukan pegawai (mekanik komisi):

  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dihitung sebesar 50% dari total penghasilan bruto komisi bulanan.
  • Dikenakan tarif PPh Pasal 17 progresif (Tier 1: 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta/tahun).
  • Pemotongan pajak dihitung dan disetorkan otomatis oleh sistem keuangan pusat setiap akhir bulan.

Sumber Data Payroll

Semua kalkulasi komisi bersumber dari tabel mechanic_commissions yang terhubung ke job_items — bukan dari input manual. Ini menjamin:

  • Transparansi: Mekanik dapat melihat rincian komisi per job item di aplikasi workbay.
  • Anti-Manipulasi: Nilai jasa mekanik tidak bisa diubah kasir tanpa PIN supervisor.
  • Audit Trail: Setiap perubahan nilai komisi tercatat di audit_logs dengan diff JSON.