Sentra Service — Payroll & Commission Module¶
Sistem penggajian jasa mengandalkan akurasi tinggi perhitungan performa kerja tanpa ada celah manipulasi manual.
11.1 Formula Komisi Staf¶
Penghasilan bulanan staf jasa dihitung otomatis dengan formula dinamis:
$$\text{Total Gaji Staf} = \text{Gaji Pokok} + \sum (\text{Komisi Jasa}) + \sum (\text{Komisi Produk Ritel}) + \text{Alokasi Tip} - \text{Denda Terlambat}$$
Skema Penghitungan Komisi Jasa Bertingkat¶
Untuk memotivasi performa, komisi jasa menggunakan sistem target bertingkat (Tiered Commission): - Tier 1 (Omzet Jasa < Rp 5.000.000 / bulan): Komisi 30% dari nilai jasa. - Tier 2 (Omzet Jasa Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000 / bulan): Komisi 35% dari nilai jasa. - Tier 3 (Omzet Jasa > Rp 10.000.000 / bulan): Komisi 40% dari nilai jasa.
Contoh Kasus Riil: Kapster "Indra" di Barbershop melayani jasa Premium Haircut & Styling senilai Rp 100.000. Komisi Indra bulan ini sudah menyentuh Tier 2 (35%): - Komisi Jasa Indra: Rp 100.000 * 35% = Rp 35.000. - Indra juga merekomendasikan produk Hairstyling Pomade ritel tambahan seharga Rp 150.000 dengan ketentuan komisi produk tetap 10%. - Komisi Ritel Indra: Rp 150.000 * 10% = Rp 15.000. - Pendapatan Indra dari Kunjungan Ini: Rp 35.000 + Rp 15.000 = Rp 50.000.
Mekanisme Anti-Fraud Komisi¶
- Komisi jasa staf tidak dihitung berdasarkan input sepihak staf di tablet mereka.
- Perhitungan komisi hanya sah terpicu apabila data janji temu terikat dengan struk transaksi POS yang telah dicheckout lunas dan terverifikasi di server cloud.
- Commission Split Calculator: Jika 1 janji temu dikerjakan oleh 2 staf berbeda (contoh: Staf A mencukur, Staf B mencuci & pijat kepala), komisi dibagi otomatis proporsional berdasarkan nilai jasa masing-masing staf.