Lewati ke isi

Module: Payroll & Medical Fee

Dokter spesialis dan dokter umum di Indonesia umumnya dibayar menggunakan sistem bagi hasil medis (jasa medis) per tindakan atau konsultasi — bukan per jam atau gaji bulanan tetap. Modul Payroll menghitung dan mendistribusikan jasa medis ini secara otomatis, transparan, dan real-time.

Fee Splitting Calculation Engine

Formula Take Home Pay (THP) Dokter:

THP Dokter = Gaji Pokok (jika ada)
           + Total Jasa Medis Konsultasi
           + Total Jasa Medis Tindakan
           + Insentif Jaga Malam
           - Potongan PPh 21

Ketentuan Pembagian:

Jenis Fee Dokter Perawat Asisten Klinik/Alat
Jasa Konsultasi 70% 30%
Jasa Tindakan 60% 10% 30%
Insentif Resep 1.5% dari margin obat

Contoh Kalkulasi: - Biaya konsultasi Rp 100.000 → Dokter: Rp 70.000, Klinik: Rp 30.000. - Biaya tindakan Rp 300.000 → Dokter: Rp 180.000, Perawat: Rp 30.000, Klinik: Rp 90.000. - Margin obat resep Rp 500.000 → Insentif Dokter: Rp 7.500 (1.5%).

PPh 21 Tax Deduction Logic

Sesuai regulasi pajak Indonesia bagi tenaga medis bukan pegawai (dokter mitra/freelance):

  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak): 50% dari total penghasilan bruto jasa medis.
  • Tarif PPh Pasal 17 progresif dikenakan pada nilai DPP kumulatif bulanan:
Penghasilan Kena Pajak (DPP) Tarif
s/d Rp 60 juta 5%
Rp 60 juta — Rp 250 juta 15%
Rp 250 juta — Rp 500 juta 25%
> Rp 500 juta 35%

Contoh Kalkulasi Bulanan:

Bruto Jasa Medis: Rp 20.000.000
        ▼ (50% DPP Rule)
DPP: Rp 10.000.000
        ▼ (Tarif PPh 21 — Tier 1: 5%)
Potongan PPh 21: Rp 500.000
Netto Jasa Medis Dokter: Rp 19.500.000

Catatan: Untuk dokter berstatus pegawai tetap klinik, perhitungan menggunakan skema PPh 21 pegawai (dengan PTKP dan tarif berbeda dari skema bukan pegawai di atas).

Real-Time Fee Allocation

Pembagian jasa medis terjadi real-time saat kasir mengonfirmasi pembayaran:

  1. Billing service menghitung breakdown biaya per komponen (konsultasi, tindakan, obat).
  2. Payroll service menerima event dari billing dan langsung mengkreditkan saldo jasa medis ke akun dokter masing-masing.
  3. Saldo jasa medis terakumulasi di tabel doctor_fee_ledger sepanjang bulan.
  4. Pada akhir periode (biasanya akhir bulan atau awal bulan berikutnya), Payroll service menghitung PPh 21 kumulatif dan menghasilkan slip gaji digital.

User Story: Apoteker Mempersiapkan Obat Racikan

  • As a Asisten Apoteker / Apoteker
  • I want to Membuka menu compounding di apotek untuk menginput rincian bahan baku obat racikan.
  • So that Kuantitas stok untuk masing-masing obat penyusun terpotong secara akurat berdasarkan batch dengan metode FEFO.

Acceptance Criteria:

  • Given Resep bertanda is_racikan: true masuk ke antrean farmasi.
  • When Apoteker membuka resep tersebut dan mengonfirmasi pencampuran bahan baku obat penyusun.
  • Then Sistem harus memvalidasi stok fisik untuk setiap komponen penyusun obat racikan.
  • And Mengurangi stok dari masing-masing obat penyusun berdasarkan batch terdekat dari tanggal kadaluwarsa (FEFO).
  • And Menandai nomor batch spesifik yang dikurangi pada struk obat pasien untuk ketelusuran audit stok.
  • And Memperbarui status farmasi menjadi PREPARING.

Payroll Reporting

Laporan jasa medis tersedia untuk:

  • Dokter: Slip jasa medis per bulan (rincian per tindakan, per hari, potongan PPh 21, netto THP).
  • Klinik Manager: Rekapitulasi jasa medis semua dokter per bulan, split antara bagian klinik vs bagian dokter.
  • Owner/Finance: Laporan laba-rugi klinik yang mengintegrasikan pendapatan pelayanan dengan biaya jasa medis yang harus dibayarkan.